MAHATVA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menjatuhkan sanksi deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas kerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menyatakan pihaknya tetap memperlakukan orang asing dengan baik, namun aturan keimigrasian harus ditegakkan demi ketertiban bersama.

“Kami berkewajiban menjaga keamanan sekaligus memastikan setiap orang asing menaati ketentuan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Hasil operasi pengawasan Imigrasi DIY bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menemukan sejumlah pelanggaran. TOG, WNA asal Jerman dengan izin tinggal terbatas, diduga bekerja di luar ketentuan.

CJM, warga Australia dengan izin tinggal terbatas, kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Sementara SJ, investor asal India, tidak melaporkan perubahan alamat serta nilai investasinya tidak memenuhi syarat minimal Rp10 miliar.

Adapun CAS, warga Belanda pemegang izin kunjungan, diketahui bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris serta melebihi izin tinggal hingga lebih dari 60 hari.

Atas temuan tersebut, keempat WNA dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. TOG sudah dipulangkan pada Rabu (10/9) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, disusul CJM pada Rabu (24/9) lewat Bandara Ngurah Rai, Bali.

Selanjutnya, SJ dijadwalkan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, sedangkan CAS akan dipulangkan pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.