MAHATVA.ID – Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bogor Raya, Ade Rifial Khusna, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan pajak parkir secara ilegal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pajak parkir ditarik dari pengusaha yang belum memiliki izin resmi. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah," ujar Ade Rifial dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025) malam.
Ia menegaskan, setiap pungutan pajak harus berdasarkan regulasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir, khususnya pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa penyelenggara parkir perseorangan atau badan usaha wajib memiliki izin dari Bupati melalui sistem OSS.
"Jika benar pajak ditarik dari pengusaha yang tidak memiliki izin, maka hal ini harus diinvestigasi lebih lanjut. Kita harus memastikan apakah penerimaan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru berpotensi menjadi kebocoran anggaran daerah," tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, PC IMM Bogor Raya secara tegas meminta Pemkab Bogor untuk Melakukan audit internal atas pungutan pajak parkir yang dilakukan Bappenda, Menginvestigasi pengusaha parkir yang belum mengantongi izin resmi, Menindak tegas pelanggaran regulasi dan memastikan penerapan Perbup No. 46 Tahun 2024 berjalan sesuai aturan, Menyampaikan klarifikasi publik terkait mekanisme penerimaan pajak parkir dan akuntabilitas laporan PAD Kabupaten Bogor.
"Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Jangan sampai ada kebijakan yang justru merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan moral hazard dalam sistem perpajakan daerah," tambah Ade Rifial.
Lebih lanjut, Ade Rifial menegaskan bahwa IMM Bogor Raya akan terus mengawal isu ini secara aktif. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi mahasiswa lainnya untuk ikut serta dalam mengawasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.
"Kami ingin memastikan tata kelola perpajakan di daerah ini berjalan dengan jujur, terbuka, dan sesuai koridor hukum. IMM akan berdiri di barisan terdepan untuk memperjuangkan hal tersebut," tegasnya.
Dugaan ini muncul setelah adanya indikasi bahwa Bappenda Kabupaten Bogor memungut pajak parkir dari pengusaha pihak ketiga yang belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.


