Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah Australia akan mulai memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut menetapkan pembatasan akses terhadap platform populer seperti YouTube, Instagram, hingga TikTok untuk melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi.
Menanggapi langkah Australia, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia juga tengah menyiapkan kebijakan serupa. Pemerintah RI, kata Meutya, kini sedang mengkaji waktu penerapan yang tepat untuk kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja.
“Untuk di dunia, Australia tanggal 10 Desember 2025, kita (Indonesia) juga sedang berpikir kapan waktu yang tepat,” ujar Meutya dalam pertemuan bersama pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025).
PP TUNAS Jadi Dasar Perlindungan Anak di Ruang Digital
Indonesia telah lebih dulu memperkuat payung hukum perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak, mulai dari konten berbahaya, manipulatif, hingga risiko eksploitasi daring.
PP TUNAS mewajibkan platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan verifikasi usia pengguna. Kebijakan ini menjadi dasar kuat bagi negara dalam mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Aturan Akses Berdasarkan Kelompok Usia
Meutya menjelaskan bahwa PP TUNAS mengatur pembatasan dan penundaan akses anak terhadap media sosial berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko platform.
Rinciannya sebagai berikut:
Usia 13 tahun: hanya dapat mengakses platform dengan risiko rendah.




