Jakarta, MAHATVA.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali membuat masyarakat gaduh, terutama setelah informasi yang beredar di media sosial menyebut adanya pencairan rapel hingga 12 persen. Namun pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa serta pihak Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
Belakangan ramai beredar klaim bahwa pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan menerima kenaikan gaji pada 2025. Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata merupakan salah tafsir terhadap kebijakan yang justru diperuntukkan bagi pegawai aktif, bukan pensiunan.
Menpan RB Rini Widyantini mendukung rencana penyesuaian gaji ASN aktif, namun menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menkeu Purbaya: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan, termasuk pencairan rapel pada 2025.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum menerima detail rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan sehingga peluang kenaikan gaji belum bisa dipastikan.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” ujar Purbaya.
Isu ini mencuat setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji PNS. Namun Perpres ini hanya mengatur pegawai aktif, bukan pensiunan.



