MAHATVA.ID -Pemerhati kebijakan publik Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa izin korporasi kerap menjadi celah utama praktik korupsi sekaligus pemicu kerusakan lingkungan, Senin (01/11/2025)

Ia menyebut, lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan kewenangan telah membuka ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ulemlem mencontohkan kasus Sibolga, yang menurutnya menjadi bukti nyata bagaimana korupsi dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi memicu banjir, longsor, dan kerusakan ekologis lain di hadapan masyarakat.

Menurutnya, ketika pejabat publik dan korporasi berkolusi, keputusan bisnis sering didominasi kepentingan keuntungan semata. Penilaian dampak lingkungan diabaikan, standar keselamatan dipangkas, dan kewajiban perlindungan ekologi tidak dijalankan.

Kondisi ini berdampak luas: deforestasi, pencemaran air dan udara, hingga meningkatnya risiko bencana alam. Kelompok masyarakat rentan. terutama warga yang tinggal di kawasan rawan - menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Korupsi di dunia korporasi bukan hanya merusak ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Ulemlem.

Ia menilai proses penerbitan izin seharusnya berfungsi melindungi kepentingan publik, bukan menjadi alat memperkaya pihak tertentu. Ketika integritas pejabat tergadaikan, izin diberikan tanpa kajian lingkungan yang memadai, sehingga risiko kerusakan meningkat.

Ulemlem mendorong pemerintah memperketat mekanisme perizinan melalui:

Transparansi dalam setiap tahapan penerbitan izin