Bogor, MAHATVA.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu (28/1/2026) dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM Baru di Satpas.
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling Polres Bogor sebagai berikut:
Membawa KTP asli dan fotokopi




