Bogor, MAHATVA.ID – Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Rabu (28/1/2026) dilaksanakan di Yamaha Mekar Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM Baru di Satpas.

Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni: