SAUMLAKI, MAHATVA.ID -Tokoh Muda Nirunmas, Jems Masela menegaskan bahwa absennya saksi kunci dalam kasus masuk rumah tanpa izin tidak serta-merta menghambat terkait proses penyidikan. Ia menekankan bahwa saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih dapat dijadikan dasar sah untuk membangun perkara hukum.
Jems Masela mengingatkan publik dan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pandangan sempit bahwa hanya saksi kunci yang menentukan jalannya perkara.
Menurut Jems, saksi memegang peranan vital dalam proses penegakan hukum karena memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami langsung di lokasi kejadian. Bahkan tanpa saksi kunci seperti Dion, saksi lain yang relevan dan kredibel tetap bisa digunakan sebagai alat bukti sah.
Karena, tujuan utama dari hukum adalah keadilan, bukan alasan untuk menghambat penyelidikan. Keadilan tidak boleh tertahan hanya karena satu orang tidak bisa bersaksi," tegas Jems dalam wawancara eksklusif, Jumat (1/8/2025).
Hal ini disampaikannya merespons pernyataan pihak kepolisian lewat media suaraanaknegerinews.com menyebutkan bahwa saksi kunci telah meninggalkan wilayah Saumlaki, sehingga memperlambat proses penyidikan dugaan kasus masuk rumah tanpa izin.
"Keberadaan saksi kunci memang ideal, tapi bukan syarat mutlak. Dalam sistem hukum Indonesia, keterangan saksi lain yang kredibel tetap memiliki kekuatan hukum," ujar Jems.
Jems Masela menjelaskan bahwa saksi memegang peranan sentral dalam sistem peradilan pidana, karena keterangannya dapat memperkuat atau melemahkan bukti lain. Bahkan tanpa saksi kunci, jika ada saksi lain di lokasi kejadian yang memberikan keterangan konsisten, maka keterangan tersebut dapat dijadikan alat bukti sah dalam proses penyelidikan.
“Saksi kunci tidak selalu tersedia. Bisa saja meninggal, menolak bersaksi, atau tidak diketahui keberadaannya. Tapi itu bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Dalam konteks kasus dugaan pelanggaran masuk rumah tanpa izin, selain keterangan saksi, polisi juga bisa menggunakan alat bukti lainnya, seperti:


