MAHATVA.ID – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara usai namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan permintaan kuota tambahan haji kepada Kerajaan Arab Saudi merupakan arahan langsung dari Presiden, namun pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Pernyataan Jokowi ini disampaikan menanggapi pengakuan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada 15 Januari 2026. Dalam siniar tersebut, Yaqut menyebut sebanyak 20 ribu kuota haji tambahan diterima langsung oleh Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Jokowi membenarkan bahwa dirinya memang mengambil kebijakan untuk meminta tambahan kuota haji tahun 2024. Namun, setelah kuota tersebut diperoleh, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Agama.

“Ya, memang itu kebijakan Presiden. Memang itu arahan dari Presiden,” kata Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan jika namanya kerap dikaitkan dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi di masa kepemimpinannya. Menurutnya, hal tersebut wajar karena seluruh program kerja kementerian berangkat dari kebijakan dan arahan Presiden.

“Setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya, karena apa pun program kerja menteri pasti dari kebijakan Presiden, pasti dari arahan Presiden, dan juga dari perintah-perintah Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan program yang dibuat selama masa pemerintahannya dilandasi niat baik untuk kepentingan rakyat. Ia juga memastikan tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan kepada menterinya untuk melakukan praktik korupsi.

“Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi. Enggak ada,” tegas Jokowi.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK saat ini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.