MAHATVA.ID – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan penyebar tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Didampingi oleh tim kuasa hukum, Jokowi mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti otentik.
Setelah membuat laporan, Jokowi langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Jokowi membawa ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saya pikir ini masalah kecil, tapi karena terus bergulir dan belum selesai, akhirnya saya memutuskan untuk membawa ke ranah hukum,” ujar Jokowi kepada awak media.
Herman Khaeron: Retret Demokrat Jatim Momentum Konsolidasi Perkuat Peran Partai untuk Rakyat
Bukti Lengkap dan Video Diserahkan ke Penyidik
Tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa selain dokumen ijazah asli, kliennya juga menyerahkan 24 video terkait tudingan yang dinilai sebagai fitnah kejam.
“Pak Jokowi menunjukkan langsung ijazah asli dari semua jenjang pendidikan. Kami juga menyerahkan video dan data pelaku yang diduga menyebarkan tudingan, dengan inisial RS, ES, T, dan K,” jelas Yakup.
Fitnah Ijazah Palsu Dinilai Rusak Nama Baik Bangsa
Kuasa hukum menilai tuduhan ijazah palsu tidak hanya mencoreng nama pribadi Jokowi, tetapi juga merusak martabat Indonesia sebagai bangsa.
“Bayangkan, seorang Presiden yang sudah menjabat selama 10 tahun, dipilih rakyat, dituduh menggunakan ijazah palsu. Ini menyangkut nama baik negara,” kata Yakup.


