MAHATVA.ID – Sebuah transaksi jual beli tanah di salah satu desa di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa akta jual beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2022 mengandung kejanggalan serius, karena mencantumkan nama seseorang yang sudah meninggal dunia sejak tahun 2008.
Peristiwa ini bermula dari penandatanganan akta jual beli yang dilakukan pada Jumat, tanggal 24 (bulan tidak disebutkan) tahun 2022, di hadapan Notaris SNS.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa PT FS menjual sebidang tanah yang bertindak selaku kuasa dari seseorang bernama Pudjianto, kepada pembeli bernama Nur Khotimah.
Transaksi tersebut bahkan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat beserta staf desa sebagai saksi.
Namun, yang membuat publik tercengang adalah fakta bahwa Pudjianto, yang tercatat sebagai pihak pemberi kuasa kepada PT FS selaku penjual, ternyata telah meninggal dunia pada tahun 2008 — enam tahun sebelum transaksi berlangsung. Sementara, kuasa yang dibuat kepada PT FS dibuat pada tahun 2014.
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin seseorang yang telah meninggal dunia bisa hadir dan menandatangani dokumen di hadapan notaris pada tahun 2014?
Apa yang Terjadi Jika Nama Orang Meninggal Dicatut dalam Transaksi Tanah?
Dalam hukum Indonesia, orang yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki kapasitas hukum. Artinya, ia tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti menandatangani dokumen, memberikan kuasa, atau menjadi pihak dalam suatu transaksi.
1. Kuasa dari Orang yang Sudah Meninggal adalah Batal Demi Hukum




