MAHATVA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor dalam kegiatan Pemaparan Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, di Hotel Fairmont, Jakarta pada Senin, (04/08/2025)

Program Adipura merupakan bentuk penghargaan bergengsi yang diberikan kepada kota atau kabupaten di Indonesia atas keberhasilannya dalam menjaga kebersihan serta mengelola lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Lebih dari sekadar penghargaan simbolik, Adipura menjadi cerminan komitmen dan kepemimpinan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Menteri Hanif menekankan bahwa Adipura tidak bisa dipahami secara pragmatis, melainkan harus dijalankan melalui pendekatan yang berkelanjutan dan terukur.

“Hari ini kita mengikhtiarkan penanganan sampah dengan berbagai cara, mulai dari penegakan hukum hingga pemberian apresiasi, salah satunya melalui Program Adipura,” tegasnya.

Program Adipura tahun 2025 secara resmi dimulai sejak Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025 sebagai masa finalisasi. Pengumuman kota/kabupaten peraih Adipura dijadwalkan pada Hari Peduli Sampah Nasional, Februari 2026.

Menteri Hanif juga menjelaskan bahwa penilaian Adipura kini lebih selektif, dengan klasifikasi yang ketat. Kota/kabupaten yang masih memiliki TPA liar atau open dumping tidak akan masuk dalam penilaian, dan bahkan tidak berhak menerima sertifikat Adipura.

“Ini bukan hukuman, tapi penegasan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa untuk meraih Adipura, pemerintah daerah harus memastikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran secara menyeluruh.

“Adipura bukan hanya soal bersih, tapi tentang sistem pengelolaan lingkungan yang berbasis data, berkelanjutan, dan kolaboratif,” tutupnya.