MAHATVA.ID – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperkuat ketahanan pangan melalui program bantuan untuk kelompok tani (Poktan), tindakan mengejutkan dilakukan oleh Ketua RT 03/RW 19 Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. Pria berinisial E tersebut diduga secara sepihak mengambil dan mengalihfungsikan aset milik Poktan Seroja menjadi pos ronda lingkungan.
Insiden ini menuai sorotan setelah beredarnya voice note di grup warga yang memperdengarkan pernyataan Ketua RT dengan nada arogan, seolah memiliki kewenangan absolut atas seluruh kegiatan di wilayahnya.
“Ingat, RT-nya saya sekarang. Segala bentuk kegiatan kalau tidak ada izin dari saya, akan saya bubarkan,” ucap Ketua RT dalam rekaman suara yang kini viral di kalangan warga.
Aset Poktan Seroja Hasil Bantuan Dana Desa 2023
Ketua Poktan Seroja, Ferry, mengungkapkan bahwa aset berupa baja ringan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang didanai oleh Dana Desa tahun 2023. Menurutnya, barang tersebut telah tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak bisa dialihfungsikan sembarangan.
“Baja ringan itu milik Poktan Pokja 19. Kami menerima bantuan dari Dana Desa tahun lalu, dan itu sudah tercatat secara resmi. Tidak bisa dipindahkan begitu saja karena ada pertanggungjawabannya,” tegas Ferry.
Ia menyatakan bahwa tindakan Ketua RT tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan penggunaan aset publik.
Respons Pemerintah Desa: Akan Panggil Ketua RT Terkait
Menanggapi insiden ini, Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan. Ia menilai bahwa tindakan Ketua RT tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan segera melakukan klarifikasi langsung.




