MAHATVA.ID -Tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perindagtransnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tengah menjadi sorotan publik. Kepala dinas setempat diduga tidak memfungsikan sekretaris dinas dalam struktur kerja, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas organisasi, transparansi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fungsi sekretaris sebagai motor koordinasi, perencanaan, dan pengendalian kegiatan nyaris tidak berjalan. Alih-alih diberdayakan, sebagian besar tugas disebut diambil alih langsung oleh kepala dinas. Akibatnya, sekretaris hanya hadir secara formal tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis.

Sekretaris hanya datang, melaksanakan tugas, menerima gaji dan tunjangan, tanpa benar-benar difungsikan sesuai kapasitas dan mandat jabatan,” tegas Sekretaris Dinas Perindagtransnaker, Daniel E. Sabono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/9).

Regulasi Tegas, Implementasi Dipertanyakan

Fenomena ini berpotensi menurunkan efektivitas organisasi dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menekankan asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Pasal 67 huruf b UU tersebut mewajibkan setiap pejabat daerah menaati ketentuan hukum. Bahkan, Pasal 76 menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan, termasuk mengabaikan fungsi pejabat struktural yang telah ditetapkan dalam organisasi perangkat daerah.

Seorang tokoh masyarakat Tanimbar yang memahami birokrasi menyebut tindakan semacam itu sebagai bentuk maladministrasi.
“Seorang pimpinan wajib memberdayakan pejabat struktural, termasuk sekretaris, untuk mencapai tujuan organisasi. Mengabaikan fungsi itu jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ujarnya.

Ancaman Sanksi Administratif

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, pejabat dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014 serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.