MAHATVA.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIB Sentul, Ibnu Faizal, menghadiri Pemberian Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H / 2025 M. Acara ini digelar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jl. Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Kamis (28/03/2025).

Pemberian remisi khusus ini menjadi bentuk penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perilaku baik dan menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab selama berada di dalam Lapas.

Remisi sebagai Bentuk Motivasi bagi Warga Binaan

Kalapas Ibnu Faizal menegaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perbaikan diri dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Lapas," ujar Ibnu Faizal.

Pada kesempatan ini, sebanyak 6 Warga Binaan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul mendapatkan remisi khusus Idulfitri, dengan pengurangan masa pidana selama 30 hari.

Salah satu penerima remisi, seorang Warga Binaan yang telah menjalani masa hukuman selama beberapa tahun, mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa hukumannya.

"Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini memberikan semangat baru bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan berharap bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga," ungkapnya.

Harapan bagi Warga Binaan untuk Kembali ke Masyarakat