MAHATVA.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIB Sentul, Ibnu Faizal, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi terkait pemberian perlindungan bagi petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, (12/06/2025), di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor.

Rapat ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan bagi Penyidik, Jaksa, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Hadirkan Sinergi Antarinstansi Penegak Hukum

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Antiteror, Polres Bogor, Depok, dan Sukabumi, serta perwakilan Lapas dan Rutan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme (napiter).

“Petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana kasus terorisme menghadapi tantangan luar biasa. Dengan pemberian perlindungan terhadap mereka, akan memberikan rasa aman dan percaya diri dalam menjalankan tugas,” ujar Kalapas Ibnu Faizal dalam sambutannya.

Dukungan terhadap Deradikalisasi di Lapas

Rapat koordinasi ini digelar sebagai upaya membangun komitmen bersama antarinstansi penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi petugas yang terlibat langsung dalam penanganan narapidana terorisme.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pelaksanaan program deradikalisasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Diperlukan sinergi yang kuat untuk memastikan keberhasilan proses deradikalisasi dan keamanan petugas. Perlindungan yang memadai adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang sensitif ini,” tegas Ibnu Faizal.