MAHATVA.ID - Proses Pemilihan Wali Kota Bogor 2024 kembali menjadi sorotan. Kantor Hukum Sembilan Bintang merilis pernyataan resmi terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret salah satu pasangan calon (paslon) dan Komisioner KPUD Kota Bogor.
“Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku, serta guna memastikan terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” ujar Kantor Hukum Sembilan Bintang dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Muhamad Solihin, mewakili kantor hukum tersebut, mengungkapkan secara tegas adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu paslon kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Komisioner KPUD Kota Bogor, demi memenangkan kontestasi Pilkada Serentak 2024.
“Demokrasi, yang seharusnya menjadi sistem unggulan di negara Indonesia kini menghadapi distorsi makna yang cukup serius. Di balik visi misi serta jargon-jargon surgawi tentang partisipasi, kebebasan, dan keadilan, tersimpan realitas yang begitu memprihatinkan: ada dusta dan khianat yang menghiasi demokrasi di Kota Bogor hari ini,” lanjut pernyataan itu.
Menurut Solihin, pemilu yang mestinya menjadi pesta rakyat kini berubah menjadi ajang manipulasi kekuasaan, di mana uang, citra, dan propaganda mendominasi ruang publik.
Ia menegaskan bahwa asas jujur dan adil yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2016 tidak boleh dikhianati.
“Jika asas ini dilanggar, maka penyelenggaraan Pilkada dapat dianggap inkonstitusional dan tentunya mencoreng marwah penyelenggara itu sendiri. Mereka paham hukum, namun dusta pula terhadap apa yang dipahaminya, ini gila jika itu terjadi." tulis pernyataan Sembilan Bintang.
Lebih lanjut, Solihin menyebut bahwa berbagai regulasi yang seharusnya menjaga nilai-nilai demokrasi justru dijadikan alat “bagi-bagi kue neraka”.
Hal ini diperkuat dengan adanya laporan hukum yang saat ini tengah diproses di Polresta Bogor Kota, dengan rincian Laporan Informasi Nomor: R/LI-327.XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024.
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terhadap Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024–2029.
“Melalui siaran pers ini, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali membuka mata guna mengedukasi diri serta menyadari bahwa demokrasi kita sedang dalam keadaan darurat, karena perilaku busuk saat ini tengah berada di hadapan kita semua,” ujar Solihin.
Ia berharap, proses hukum yang sedang diselidiki oleh penyidik Polresta Bogor Kota mampu menjawab kegelisahan masyarakat.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan dalam pernyataan pers itu antara lain: Siapa pelaku utamanya? Bagaimana peristiwa hukum tersebut dilakukan? Paslon siapa yang berani menabrak aturan hukum? Berapa uang suap dan/atau gratifikasi?
Kantor Hukum Sembilan Bintang juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus mendampingi masyarakat sebagai korban dari penyelenggara negara yang dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
“Dalam waktu dekat ini pun kami akan mendampingi seseorang yang In Sya Allah akan membongkar serta membantu teman-teman penyelidik Polresta Bogor Kota terkait praktik suap dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Walikota Bogor terhadap Penyelenggara KPUD Kota Bogor periode 2024–2029 di bawah pimpinan M. Habibi Zaenal Arifin,” tutup pernyataan tersebut.

Kantor Hukum Sembilan Bintang Soroti Dugaan Suap Pilkada Bogor 2024
Mahatva
26-06-2025 • 03 : 39 WIB
•
3520 Views
Ilustrasi: Kantor Hukum Sembilan Bintang Soroti Dugaan Suap Pilkada Bogor 2024


