MAHATVA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi perempuan warga negara Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Jika terbukti melanggar, kami akan bertindak tegas, termasuk deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, Jumat (8/8/2025).
LG akan dipulangkan malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, sebagai tindak lanjut Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025. Penelusuran petugas menemukan perusahaan sponsor LG, PT Connect Nusantara Baru, diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai alamat yang tertera.
LG juga mengklaim memiliki saham Rp9,9 miliar, namun modal yang ditanamkan ternyata kurang dari Rp100 juta. Atas pelanggaran tersebut, ia dijerat Pasal 122 Huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

.png)