Subang, MAHATVA.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) Tahun 2025 di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat budaya hukum di tingkat akar rumput, sekaligus memastikan nilai-nilai hukum tertanam dalam kehidupan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa penilaian DSH tahun ini difokuskan pada implementasi nyata hukum di masyarakat. Lebih dari sekadar pemenuhan indikator administratif, program ini diharapkan menjadi tonggak penguatan supremasi hukum melalui kesadaran dan kepatuhan warga desa terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tujuan utama kami adalah menanamkan nilai budaya hukum di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum yang mendukung supremasi hukum di Indonesia,” ujar Asep Sutandar.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa sebagai upaya menghadirkan layanan hukum gratis dan aksesibel, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Inisiatif ini menjadi bagian dari pendekatan inklusif dalam pembangunan hukum nasional yang lebih berkeadilan.

Kegiatan penilaian ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Subang. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Subang, Dr. Aep Saepudin, yang hadir mewakili Bupati Subang, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kanwil Kemenkum Jabar.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini dan berharap Desa Kumpay dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Subang dalam membangun masyarakat yang sadar hukum,” ujar Aep.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, tim penyuluh hukum Kanwil Jabar, Camat Jalancagak, serta Kepala Desa Kumpay. Acara ini juga melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan berlangsung dalam suasana partisipatif, dengan dialog terbuka antara warga, tokoh desa, dan para pemangku kepentingan hukum.

Ke depan, Kanwil Kemenkumham Jabar akan memperluas jangkauan program ini, dengan mendorong terbentuknya Posbakum di lebih banyak desa/kelurahan serta mengintensifkan pelatihan paralegal lokal guna memperkuat kemandirian hukum masyarakat desa.