Bogor, MAHATVA.ID – Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Ps. Kanit Provos Bripka M. Basri, turun langsung ke lokasi kejadian dan mengunjungi rumah korban percobaan pembegalan yang terjadi di wilayah Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (15/7/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (14/7), sekitar pukul 23.30 WIB. Kepolisian menerima laporan dari Ketua RT/RW 001/004 Desa Petir, Jajat, mengenai adanya aksi percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama MS (35).
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya menerima orderan dari Stasiun Mayor Oking, Kota Bogor, dengan tujuan ke Desa Petir. Karena merasa arah tujuan sejalan dengan arah pulang, korban menerima order tersebut. Namun, setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku langsung mengancam korban menggunakan pisau cutter.
Merasa nyawanya terancam, korban memberanikan diri melawan. Dalam upaya membela diri, korban mengalami luka di tangan dan wajah akibat serangan dari pelaku yang menghantam kepala dan wajahnya. Beruntung, keberadaan warga yang melintas dengan sepeda motor membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Saksi mata bernama Usup (Ketua RW) dan Uwo, yang pertama kali menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah, segera membawa MS ke rumah Ketua RT sebelum dievakuasi ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek IPTU Desi Triana yang mengunjungi korban di kediamannya di kawasan Cilendek, Kota Bogor, memastikan kondisi korban sudah mulai membaik meski masih dalam masa pemulihan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pembuatan laporan polisi kapan pun korban merasa siap.
"Alhamdulillah, tidak ada barang korban yang hilang dalam kejadian ini. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada tindak kejahatan di sekitar mereka," ujar IPTU Desi.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., turut mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika menemukan gangguan kamtibmas, aksi kriminalitas, maupun indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal.
"Silakan hubungi Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Operator kami siap melayani 24 jam," tegasnya.


