MAHATVA.ID -Sistem pengawasan di Pelabuhan Kelas II Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan tajam. Investigasi eksklusif media ini menemukan fakta mencengangkan: kendaraan roda dua bebas keluar masuk area pelabuhan tanpa pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Celah ini membuka ruang besar bagi praktik pencurian yang kian marak.
Padahal, fungsi Syahbandar bukan hanya soal kelancaran arus laut, tetapi juga memastikan keamanan dan ketertiban di area pelabuhan, termasuk kendaraan yang keluar-masuk kawasan. Sayangnya, kenyataan di lapangan jauh panggang dari api.
Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki memberikan pernyataan mengejutkan.
"Kami hanya menyediakan fasilitas. Kalau motor hilang, silakan lapor ke Polisi. Itu bukan kewenangan kami," katanya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar: di mana tanggung jawab moral dan administratif pengelola pelabuhan? Bila karcis parkir tetap ditarik dari masyarakat, mestinya disertai dengan jaminan keamanan dan pengawasan yang memadai.
Sejumlah pengguna jasa pelabuhan mengaku resah. Kasus kehilangan motor bukan lagi hal langka.
"Karcis tetap bayar, tapi motor bisa hilang begitu saja. Gimana bisa tenang?" ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak tersedia CCTV aktif, sistem parkir masih dilakukan secara manual, dan tidak ada pemeriksaan STNK bagi kendaraan yang keluar. Alhasil, kendaraan roda dua dapat melenggang bebas tanpa verifikasi kepemilikan, milik sendiri atau hasil curian, nyaris tak ada yang bisa memastikan.
Salah satu Tokoh Masyarakat Saumlaki menyebut Lemahnya sistem kontrol kendaraan di Pelabuhan Saumlaki sebagai bom waktu yang dibiarkan meledak perlahan.




