Matvamediaindonesia.id, BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia menjadi momentum bagi Kepala Desa memperbaiki kualitas administratif dalam pertanggung jawaban penggunaan anggaran negara.
Maraknya kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang terjerat masalah hukum oleh kejaksaan Negeri setempat menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hadir di tengah mereka. Melalui program kerja Jaga Desa Kejaksaan setempat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
BACA JUGA : Persit Kartika Chandra Kirana 0621 Kabupaten Bogor Tanam 500 Pohon di Kecamatan Sukamakmur
“Tahun 2023, Kami meluncurkan program kerja Jaga Desa. Program ini tidak hanya mencegah terjadinya Tipikor tetapi jugank menghindari Kades agar tidak terjerat permasalahan hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, Selasa (12 /12/2023)
Program kerja Jaga Desa tidak menggunakan pihak ketiga atau event organizer. Melainkan berkordinasi langaung dengan Sekretaris Daerah kabupaten Bogor. Dan sudah berjalan di 14 kecamatan.
“Kami hanya berkordinasi dengan Sekda dan pemerintahan Kecamatan dan sudah menjalankannya di 14 kecamatan, saat ini, agar tidak ada prasangka program kerja Jaga Desa berbau pesanan partai politik atau lainnya kami menghentikan sementara program ini karena saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres dan Pileg,” Tambahnya.
BACA JUGA : Hasil Jambroe Sosial, Katar Sukamakmur langsung terapkan Insan Sosial
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki menambahkan mulai dari kades, bendahara dan sekretaris desa, hingga Kepala BPD di minta dihadirkan dalam kegiatan Jaga Desa .
” Agar ada satu kepahaman dalam pengelolaan keuangan desa dan jangan sampai ada aparatur desa merasa tidak dilibatkan oleh lades, lalu membuat laporan pengaduan untuk desa tersebut,” Terang Marjuki.




