Bogor, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi mengumumkan pelaksanaan Penjualan Secara Langsung Barang Rampasan Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara terhadap barang rampasan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penjualan langsung barang rampasan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dibuka untuk umum dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi peserta. Berbagai jenis barang rampasan akan ditawarkan, mulai dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, hingga barang elektronik, dengan kondisi apa adanya (as is).

Jadwal Pelaksanaan

  • Hari/Tanggal: Rabu, 11 Februari 2026
  • Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Syarat dan Ketentuan Peserta

Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bogor menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta, di antaranya:

  1. Peserta wajib menyerahkan fotokopi KTP dan materai Rp10.000.
  2. Peserta atau kuasa yang sah wajib hadir langsung saat pelaksanaan penjualan.
  3. Peserta dapat melihat kondisi barang di Kantor Kejari Kabupaten Bogor sebelum penjualan dimulai.
  4. Penjualan dilakukan secara langsung dan peserta yang dinyatakan menang tidak dapat mengundurkan diri.
  5. Pembayaran dilakukan secara tunai (cash) dan tidak dapat dicicil, maksimal 4 hari setelah dinyatakan sebagai pemenang.
  6. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan tidak dapat dikembalikan.
  7. Peserta wajib menandatangani surat pernyataan tidak melakukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap panitia.

Apabila pemenang tidak melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, maka hak pembelian akan dibatalkan oleh panitia.