MAHATVA.ID – Polemik terkait dugaan pemuatan kayu ilegal melalui Pelabuhan Feri Larat menuju Tual semakin memanas. Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Pelabuhan Syahbandar Larat, Jemris Ririmase, membantah keras tudingan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki dokumen sah. Namun, bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman Jemris Ririmase terhadap regulasi kehutanan dan prosedur perizinan kayu.
Syahbandar Larat Diduga Tidak Paham Regulasi Kehutanan
Dalam pernyataannya, Jemris Ririmase menyatakan bahwa pemuatan kayu di Pelabuhan Feri Larat telah memenuhi prosedur perizinan. Namun, hal ini justru menuai kritik tajam karena diduga ia tidak memahami aspek teknis dalam pemeriksaan dokumen izin kayu.
Seorang wartawan yang mendalami persoalan ini menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen izin kayu tidak bisa sekadar melihat Akta Notaris dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lalu menyimpulkan bahwa dokumen tersebut lengkap. Aspek asal usul kayu, lokasi penebangan, serta keabsahan izin kehutanan harus diperiksa secara mendetail.
"Jangan hanya sekadar melihat dokumen secara umum lalu menyimpulkan keabsahan tanpa memahami regulasi kehutanan. Ini berbahaya jika semua Kawilker Syahbandar memiliki pola pikir seperti Jemris Ririmase," ujar sumber investigasi media ini.
Ketidaktahuan Soal APL: Bukti Blunder Jemris Ririmase?
Salah satu indikator ketidaktahuan Jemris Ririmase terkait regulasi kehutanan adalah dugaan bahwa ia tidak memahami konsep Areal Penggunaan Lain (APL).
Sebagai informasi, APL adalah kawasan yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Kehutanan dan bukan termasuk hutan lindung. Oleh karena itu, aktivitas penebangan kayu hanya dapat dilakukan jika memenuhi regulasi perizinan yang ketat.
Pertanyaannya, apakah Jemris Ririmase pernah memverifikasi asal-usul kayu yang dimuat melalui Pelabuhan Feri Larat? Jika tidak, maka wajar jika muncul dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan liar di hutan lindung Desa Arma dan sekitarnya, yang disebut-sebut dibeli oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.




