MAHATVA.ID – Keluarga Stevanus Masriat, korban kecelakaan motor yang meninggal dunia pada 22 Januari 2025 di Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menghadapi kendala dalam proses pengurusan klaim santunan dari Jasa Raharja Saumlaki.
Menurut Etus Masriat, keluarga korban, mereka telah mengajukan permohonan santunan sejak Februari 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Jasa Raharja. Salah satu kendala utama adalah dugaan bahwa korban mengonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan, yang dijadikan alasan penolakan klaim.
"Kami sangat kecewa karena Jasa Raharja menyatakan bahwa adik saya dalam pengaruh alkohol, padahal hasil visum dari Puskesmas Alusi Kelaan menyebutkan tidak ada tanda-tanda konsumsi minuman keras," ujar Etus Masriat.
Hasil Visum Bertentangan dengan Klaim Jasa Raharja
Kepala Jasa Raharja Saumlaki, Yulio, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa klaim ditolak karena korban diduga mengonsumsi minuman keras. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan hasil Visum Et Repertum No. 445/03/Visum/2025, yang tidak menemukan adanya bau alkohol pada tubuh korban.
Dugaan pembohongan informasi ini semakin diperkuat dengan pernyataan dari pihak Gakkum Polres Kepulauan Tanimbar, yang menyatakan bahwa proses penanganan kecelakaan telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Jasa Raharja untuk urusan klaim santunan.
"Terkait kecelakaan, pihak Lantas sudah menindaklanjuti sesuai prosedur ke Jasa Raharja. Untuk pencairan klaim, itu kewenangan penuh Jasa Raharja," jelas Gayus Rahanra, perwakilan dari Gakkum Polres Kepulauan Tanimbar.
Keluarga Korban Menuntut Transparansi
Keluarga korban menilai bahwa Jasa Raharja tidak memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur klaim dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga membuat mereka kesulitan dalam pengurusannya.




