MAHATVA.ID – Keluarga Muhammad Rafli, korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku, FLW alias Leo, ditahan oleh Unit Reskrim Polres Bogor.
Muhammad Rafli, warga Tajur Halang, ditemukan tewas di Kampung Cibunian pada 17 November 2024. Menurut penyelidikan, pembunuhan ini bermula dari transaksi gadai sepeda motor yang dilakukan antara korban dan pelaku, yang dikenal melalui grup Facebook. Pelaku memposting niat menggadaikan motornya dengan nilai Rp 8 juta, yang kemudian disepakati oleh korban.
Namun, setelah menerima uang, pelaku berencana merebut kembali motor yang ternyata milik pacarnya. Pelaku memancing korban untuk bertemu dengan alasan ingin menebus motor tersebut.
"Pelaku membawa korban ke Desa Cibunian, tempat ia memukul dan mencekik korban hingga tewas," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Nurdin Ruhendi, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
"Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan keji yang telah merenggut nyawa korban," tegasnya.
Selain itu, Nurdin juga meminta polisi untuk mengungkap motif pelaku, yang tidak hanya membunuh tetapi juga mengambil uang korban. Ia memastikan akan mengawal proses hukum hingga keluarga korban mendapatkan keadilan sepenuhnya.
"Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," tambah Nurdin.
Rekonstruksi kasus ini telah dilakukan di Polres Bogor dan memberikan gambaran lengkap tentang aksi pelaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dengan memperkuat bukti yang ada.

.png)