DEPOK, MAHATVA.ID – Pemerintah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Puskesmas, Satpol PP, dan kader kesehatan melaksanakan sosialisasi dan edukasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RW 02, Rabu (09/07/2025). Kegiatan ini menyasar sejumlah toko ritel dan sarana pendidikan di lingkungan perumahan warga sebagai bagian dari Kampung Binaan KTR.
Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam melindungi hak masyarakat atas udara bersih, sekaligus menekan paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan non-perokok.
“Kami edukasi warga mengenai bahaya asap rokok, khususnya di toko-toko dan sekolah yang ada di RW 02. Ini penting agar orang-orang yang kita sayangi bisa terhindar dari dampak negatif rokok,” ujarnya.
Tempelkan Stiker Larangan Rokok dan Sosialisasi Perda KTR
Sebagai bagian dari kegiatan ini, para petugas juga melakukan pemasangan stiker larangan merokok serta menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR. Sebanyak 30 petugas dibagi dalam dua tim, masing-masing membawa 24 stiker yang ditempel di titik-titik strategis, seperti depan toko dan area sekolah.
“Stiker kami tempel di lokasi yang mudah terlihat, supaya masyarakat tahu bahwa wilayah ini adalah bagian dari kawasan tanpa rokok,” jelas Denny.
Tidak Melarang Rokok, Tapi Proteksi Anak dan Lingkungan
Denny menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak melarang penjualan rokok, tetapi mengatur dengan tegas agar tidak dijual kepada anak di bawah 18 tahun, serta melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di kawasan pemukiman.
“Kami bukan melarang orang berjualan rokok, tapi kami larang penjualannya ke anak-anak. Jangan ada iklan atau promosi. Harapannya, lingkungan lebih sehat dan anak-anak tidak mudah tergoda,” pungkasnya.




