MAHATVA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat mekanisme perlindungan anak korban jaringan terorisme dengan mengoptimalkan layanan cepat tanggap Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan ini berjejaring dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam jaringan terorisme merupakan isu lintas sektor yang memerlukan kolaborasi erat antar lembaga pemerintah dan masyarakat sipil.
"Kemen PPPA melalui Layanan SAPA 129 serta jaringan UPTD PPA siap memberikan respons cepat terhadap kasus anak korban jaringan terorisme. Kami memperkuat koordinasi di daerah dan memastikan adanya pendampingan, terutama bagi anak-anak yang direpatriasi,” ujar Ratna saat Rapat Koordinasi Finalisasi Rancangan Permen PPPA tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme di Jakarta.
Menurutnya, upaya perlindungan anak dari radikalisme dan kekerasan ekstrem tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait harus terlibat aktif agar anak-anak terlindungi dari paparan ideologi kekerasan.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA tengah menyiapkan dua dokumen pendukung Rancangan Peraturan Menteri PPPA, yakni Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme dan Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.
Kedua pedoman ini akan memperbarui Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019 dan menjadi acuan nasional dalam koordinasi, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi anak korban jaringan terorisme.
Sinergi dengan BNPT Diperkuat
Kemen PPPA juga memperkuat kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui nota kesepahaman sejak 2022 tentang perlindungan perempuan dan anak dalam penanggulangan terorisme. Komitmen ini kembali ditegaskan pada 2024 melalui perjanjian kerja sama lanjutan.


