Jakarta, MAHATVA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar mengkaji ulang bahkan membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kebijakan itu diambil menyusul gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Pati, Kota Cirebon, serta sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Protes warga muncul karena kenaikan tarif PBB P2 yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (), Bima Arya Wamendagri, mengungkapkan bahwa Kemendagri mencatat setidaknya terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB P2, dan 20 di antaranya bahkan menaikkan lebih dari 100 persen.
“Kepala daerah agar berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB P2. Kami meminta agar daerah-daerah yang mengalami persoalan segera membatalkan kebijakan kenaikan pajak tersebut,” tegas Bima Arya di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Bima Arya, setiap kepala daerah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan fiskal, khususnya PBB P2. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya aksi penolakan masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
“Jangan sampai kebijakan pajak ini memberatkan warga. Pemerintah daerah harus menjaga kondusivitas,” tambahnya.
Meski PBB menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Bima Arya menekankan perlunya inovasi lain untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
“Tidak boleh menggandalkan pajak saja. Kepala daerah didorong lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan. Ada banyak sekali alternatif selain PBB,” tutupnya.
Dengan adanya surat edaran Kemendagri ini, masyarakat berharap pemerintah daerah lebih bijak dalam menetapkan kebijakan perpajakan agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

.png)