Jakarta – MAHATVA.ID – Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Asrijanty, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, wajib menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa yang ingin mengikuti tes tersebut. Hal ini disampaikan dalam Webinar Kebijakan TKA yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Jumat (11/7/2025).
"Setiap satuan pendidikan swasta atau negeri wajib menyelenggarakan TKA," ujar Asrijanty.
Meskipun TKA tidak wajib diikuti oleh semua murid dan tidak menjadi penentu kelulusan, Kemendikdasmen menekankan bahwa sekolah tetap harus menyediakan akses dan fasilitas bagi siswa yang ingin mengikuti tes ini. TKA dianggap penting bagi siswa yang memerlukan laporan akademik terstandar dari pemerintah.
"TKA ini tidak wajib diikuti semua murid, hanya bagi mereka yang siap dan membutuhkan laporan akademik standar nasional,” kata Asrijanty.
Menurutnya, TKA memiliki banyak manfaat, mulai dari keperluan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi hingga kebutuhan dunia kerja.
“Pemanfaatan TKA sangat potensial. Dunia kerja dan institusi pendidikan kemungkinan akan menjadikan TKA sebagai salah satu acuan penerimaan,” jelasnya.
Kemendikdasmen menetapkan bahwa pelaksanaan TKA idealnya dilakukan di sekolah masing-masing. Namun, jika ada sekolah yang belum memiliki infrastruktur memadai seperti komputer, jaringan internet, dan tenaga teknis, maka pelaksanaan TKA dapat dilakukan di sekolah lain yang telah memenuhi standar.
Kriteria sekolah pelaksana TKA:
1. Memiliki listrik, komputer, dan jaringan internet memadai.




