MAHATVA.ID – Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara UPTD berstatus internasional melalui KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. 

Langkah ini bertujuan memperluas konektivitas, memperlancar perdagangan, mendorong pariwisata, dan memastikan layanan penerbangan internasional merata di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan setiap bandara wajib menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan luar negeri.

‎“Setiap bandara internasional wajib memiliki fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina yang siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman, Senin (11/8/2025).

Bandara yang masuk daftar antara lain Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Sumut), Mopah (Papua Selatan), hingga Frans Kaisiepo (Papua).

Daftar 36 Bandara Internasional:

‎1. Sultan Iskandar Muda – Aceh Besar, Aceh

‎2. Kualanamu – Deli Serdang, Sumatra Utara

‎3. Minangkabau – Padang Pariaman, Sumatra Barat