MAHATVA.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Pemberian remisi ini berlangsung secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3), dipimpin langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto. Acara ini juga dilakukan serentak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sambungan virtual.
Remisi Khusus Nyepi 2025: 1.629 Narapidana dan 12 Anak Binaan Dapat Pengurangan Hukuman
Pada Hari Raya Nyepi 2025, sebanyak 1.629 Narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus, dengan rincian:
• 1.609 orang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana)
• 20 orang menerima RK II (langsung bebas setelah mendapatkan remisi)
Selain itu, sebanyak 12 Anak Binaan menerima PMP I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Agus Andrianto mengajak para Warga Binaan untuk menjadikan perayaan Nyepi sebagai momentum introspeksi diri.
"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, memperkuat kebersamaan, meningkatkan toleransi, serta memperbaiki diri menuju kehidupan yang lebih baik," ungkapnya.



