MAHATVA.ID – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa pembangunan kembali musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk pada Senin (29/9), harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas pembangunan.

Dody menjelaskan, gedung musala di asrama putra Ponpes Al Khoziny yang runtuh diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini telah digantikan dengan sistem PBG sesuai peraturan terbaru.

“Harus punya PBG, tapi PBG itu kan pengelolaannya di pemda masing-masing. Kita cuma nyiapin perangkatnya aja, sistemnya, tapi yang mengoperasikan pemda,” ujar Dody, dikutip Senin (6/10/2025).

Menurut Dody, pembangunan kembali pondok pesantren merupakan ranah pihak swasta. Namun, Kementerian PUPR akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk memastikan tata kelola pembangunan ulang berjalan sesuai standar keamanan bangunan.

“Kami akan berkoordinasi lintas kementerian agar proses pembangunan nanti mengikuti aturan teknis yang berlaku,” jelasnya.

Dody juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim penyelidik dari Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk melakukan pemeriksaan di lokasi reruntuhan.

“Sudah, pada saat sudah bisa dibuka, maksudnya alat berat sudah mulai turun, kita masuk. Jadi pelan-pelan masuk,” ujarnya.

Tim tersebut bertugas memeriksa kondisi struktur bangunan dan material untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya gedung tiga lantai tersebut, sekaligus memberikan rekomendasi teknis bagi pembangunan kembali.

Diketahui, bangunan bertingkat tiga lantai, termasuk musala, di asrama putra Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin (29/9) sore.