Jakarta, MAHATVA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).
Kebijakan tersebut diambil menyusul temuan adanya pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual, yang dinilai membahayakan perempuan, anak, serta masyarakat luas di ruang digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menegaskan, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta mengancam keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujarnya.
Selain pemutusan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak Platform X, selaku pengelola teknologi Grok, untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PSE wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara platform.



