MAHATVA.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama 12 negara sahabat dan tiga organisasi internasional mengeluarkan kecaman keras terhadap pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang dinilai melegitimasi pendudukan Israel di Tepi Barat.

Pernyataan bersama tersebut dirilis pada Minggu (22/2/2026) dan menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya aneksasi yang dianggap melanggar hukum internasional.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Indonesia, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina.

Selain negara-negara tersebut, tiga organisasi internasional juga turut menandatangani pernyataan, yakni Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).

Dinilai Berbahaya dan Provokatif

Dalam pernyataan resmi, para penandatangan menyampaikan kecaman keras serta keprihatinan mendalam atas pernyataan Dubes AS yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima.

Pernyataan tersebut dinilai berbahaya dan provokatif, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Negara-negara penandatangan juga menilai dukungan terhadap pendudukan Israel bertentangan dengan visi perdamaian yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

“Rencana tersebut bertumpu pada penguatan toleransi dan hidup berdampingan secara damai. Pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian,” bunyi pernyataan bersama itu.