MAHATVA.ID – Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Kelas A, Anita Pattiselanno, SR. M.Si, mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk lebih sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Jalan Pasar Omele Sifnana, Anita menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemda KKT yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, mencakup hampir semua kendaraan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah.

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp 1 Miliar

Menurut Anita, pada akhir tahun 2024, Pemprov Maluku sempat mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga tahun. Namun, program ini tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemda KKT untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tunggakan pajak mobil dinas sangat besar, mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dan meliputi hampir semua kendaraan OPD Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya administrasi yang lebih tertata dalam pengelolaan aset kendaraan, terutama kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada lembaga vertikal maupun instansi lainnya. Menurutnya, setiap kendaraan yang dipinjam pakai seharusnya disertai surat pinjam pakai, sehingga memudahkan penagihan pajak dan memastikan tanggung jawab pembayaran tetap berjalan.

Sekda KKT Akui Kendala Pengelolaan Aset

Menanggapi imbauan tersebut, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampy Moriolkosu, SH, mengakui bahwa hambatan utama dalam pembayaran pajak kendaraan dinas adalah belum tertatanya manajemen aset daerah secara baik.

"Bukan Pemda tidak mau bayar, tetapi hambatannya adalah aset-aset pemerintah daerah belum tertata dengan baik, sehingga pajak kendaraan dinas belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.