MAHATVA.ID -Dalam upaya memperkuat tata kelola dan legalitas penggunaan karya cipta lagu dan musik di ruang publik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan Sertifikat Lisensi Penggunaan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik kepada Ketua Harian DPP Partai GERINDRA, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, pada acara Panggung Hiburan Rakyat yang digelar di pelataran terbuka Kompleks DPR RI.

Penyerahan lisensi secara simbolis dilakukan langsung oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, sebagai bentuk nyata kepatuhan Partai GERINDRA terhadap regulasi hak cipta, khususnya Performing Right (Hak Mengumumkan) karya lagu dan musik.

LMKN: Lembaga Resmi Pengelola Royalti Lagu dan Musik di Indonesia

Sebagai satu-satunya lembaga yang mendapatkan kuasa atribusi dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM, LMKN bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik, baik dari karya musisi Indonesia maupun internasional lintas genre, termasuk lagu-lagu daerah.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya setiap institusi, termasuk partai politik, untuk menghormati hak-hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait melalui mekanisme lisensi resmi.

“Langkah Partai GERINDRA patut diapresiasi. Ini bukti nyata bahwa penghormatan terhadap karya seni bisa berjalan selaras dengan aktivitas politik dan publik,” ujar Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.

Partai Politik dan Kepatuhan terhadap Regulasi Hak Cipta

GERINDRA bukan satu-satunya partai politik yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak cipta. Sejumlah partai besar seperti GOLKAR, PDI Perjuangan, PSI, NASDEM, dan HANURA juga telah mengurus lisensi ke LMKN dalam berbagai kesempatan.

“Dengan lisensi ini, penggunaan lagu dan musik dalam acara partai menjadi sah secara hukum dan memberikan royalti yang layak kepada pencipta lagu,” tambah Oratmangun.