MAHATVA.ID – Sebuah surat edaran yang berisi permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi viral di media sosial, khususnya di Instagram. Minggu, (30/03/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.

Dian Hermawan menegaskan bahwa edaran tersebut bukanlah sebuah pemaksaan atau pungutan liar, melainkan hanya permohonan partisipasi sukarela dari pengusaha yang ada di wilayahnya berupa produk makanan.

"Jadi pihak perusahaan ingin memberikan produk makanan. Namun meminta pengajuan profosal untuk dijadikan bahan laporan," ungkap Dian Hermawan kepada Mahatva.id saat di Telephone.

Menurut Dian, bantuan yang diminta juga bukan berupa uang, melainkan bingkisan produk yang nantinya akan dibagikan kepada perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga desa dan beberapa warga masyarakat desa.

"Itu kita sifatnya hanya permohonan bantuan produk, tidak meminta uang," ujar Dian Hermawan.

Selain itu, Dian Hermawan menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat jika surat edaran tersebut dianggap tidak pantas atau menimbulkan kesalahpahaman.

"Saya atas nama pribadi dan pemerintahan Desa Mohon maaf, jika dengan adanya edaran tersebut ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau sebagainya," ungkapnya.

"Mohon maaf lahir batin," sambungnya mengakhiri.