Bogor, MAHATVA.ID – Sebanyak sembilan bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar secara mandiri. Pembongkaran ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, Minggu (27/7/2025).
Bangunan yang dibongkar terdiri dari delapan gazebo dan satu restoran milik unit usaha yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin lingkungan atas 33 KSO yang dianggap melanggar aturan.
"Jadi hari ini saya memastikan bahwa unit-unit usaha yang menjadi kemitraan KSO PTPN telah melakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi, dan harapan kami seluruh pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," ujar Hanif saat meninjau langsung empat titik pembongkaran.
Hanif menegaskan, seluruh unit usaha yang telah dicabut izinnya wajib melakukan pembongkaran mandiri sebelum akhir Agustus 2025. Jika tidak, pihak Kementerian LHK akan turun langsung melakukan pembongkaran paksa.
"Kalau hasil tinjauan kami minggu-minggu ini belum melakukan pembongkaran, maka kami akan bantu membongkarnya. Kami pastikan minggu depan kunjungan berikutnya, jika belum dimulai, akan kami bongkar dan proses secara hukum sesuai UU No. 32, dengan ancaman pidana 1 tahun," tegasnya.
Dari total 33 unit usaha KSO yang izinnya telah dicabut, sembilan di antaranya telah memulai pembongkaran. Sisanya masih dalam pemantauan. Hanif menyebut beberapa di antaranya adalah usaha besar seperti Eiger, yang juga telah dicabut izinnya.
Paten!, SKK Migas Perkuat Koordinasi dengan Polri, Kapolri Dukung Penuh Kegiatan Hulu Migas
"Kami sudah berikan sanksi administrasi untuk semua unit yang bermasalah, termasuk yang dulu punya izin namun kini telah kami cabut juga. Ada 7 KSO yang telah melakukan pembongkaran sendiri, sisanya akan terus kami datangi dan ingatkan," tambah Hanif.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi dan wisata, yang selama ini kerap dimanfaatkan secara ilegal tanpa izin.

.png)