Jakarta, MAHATVA.ID — Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, yang sebelumnya menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berjualan menggunakan bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan dilakukan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima media, Kamis malam.
Donny menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika keprajuritan, dan nilai-nilai profesionalisme.
Ditahan Maksimal 21 Hari
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Donny.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari rakyat.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tambahnya.




