MAHATVA.ID – Koperasi Merah Putih resmi meluncurkan situs web pada Senin, 21 April 2025, sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses informasi, layanan, dan transparansi kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia. Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong digitalisasi ekonomi desa.
Namun, kemunculan Koperasi Merah Putih juga memunculkan pertanyaan di masyarakat: Apa bedanya dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)?
Meski sama-sama bertujuan membangun ekonomi desa, Koperasi Merah Putih dan BUMDes memiliki perbedaan signifikan dalam hal struktur, regulasi, pendanaan, hingga tujuan usaha.
Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
9 Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes
• Dasar Hukum
• Koperasi Merah Putih: Diatur oleh Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025.
• BUMDes: Berlandaskan Pasal 117 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Bentuk Usaha



