Jakarta, MAHATVA.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan. Namun, kebijakan ini tidak berarti penghentian aktivitas pengawalan, terutama untuk kepentingan resmi yang diatur undang-undang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak, kegiatan berskala besar, serta kunjungan tamu negara.

“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan (pengawalan) karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirene atau rotator,” kata Faizal, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Faizal menambahkan, pengawalan kendaraan pribadi kini lebih selektif. Pihaknya juga mengimbau agar anggota tidak menggunakan sirene maupun rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, ataupun kegiatan keagamaan.

“Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. ‘Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan.’ Itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faizal menegaskan aturan penggunaan lampu rotator sudah jelas tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.

  • Lampu biru untuk kepolisian.
  • Lampu merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, PMI, dan TNI.
  • Lampu kuning untuk petugas jalan tol, pekerja jalan, serta kendaraan truk besar atau pengangkut barang berbahaya.

“Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.