Jakarta, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 17 September 2025, KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025), KPK menyampaikan bahwa tahap awal berupa aanwijzing atau kesempatan melihat langsung objek lelang akan dibuka pada 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.
Aset Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Objek lelang yang ditawarkan KPK terdiri dari berbagai aset bergerak dan tidak bergerak bernilai signifikan, antara lain:
Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali.
Unit apartemen dan rumah susun di Jakarta dan sekitarnya.
Kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik.
Nilai limit lelang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, sesuai dengan jenis dan lokasi aset.
Mekanisme Lelang Online


