Jakarta, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas (Gus Yaqut), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut masih berfokus pada pendalaman unsur kerugian negara. Oleh karena itu, Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kepastian nilai kerugian negara.

“Karena memang pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu terkait kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut, Gus Yaqut didalami terkait potensi kerugian keuangan negara akibat kebijakan dan pelaksanaan kuota haji. Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama penyidik KPK.

“KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan penuh dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” jelas Budi.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahuinya.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka.