Bekasi, MAHATVA.ID — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Permintaan maaf itu disampaikan Ade saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat kepada awak media.
Selain pernyataan tersebut, Ade tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangkanya.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) dan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi (penerima suap),
- HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK (penerima/perantara),
- Sarjani (SRJ) – pihak swasta (pemberi suap).
KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.




