MAHATVA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Afifuddin menegaskan, informasi dan data terkait syarat pencalonan akan diperlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Pihaknya juga tetap membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik (KIP), untuk memastikan keterbukaan akses publik terhadap data yang ada di KPU.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

Afifuddin menambahkan, KPU berkomitmen menjaga prinsip transparansi, inklusivitas, dan pelayanan informasi publik yang lebih luas.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberi masukan dan kritik demi penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan berintegritas.

“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU,” tegas Afifuddin.