MAHATVA.ID – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar meloloskan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024 tanpa melampirkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian menuai kontroversi. Langkah ini dianggap bertentangan dengan aturan pencalonan kepala daerah dan kini menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Penetapan yang Menuai Polemik

KPU Tanimbar secara resmi menetapkan Ricky Jauwerissa berpasangan dengan dr. Juliana Chatarina Ratuanak sebagai salah satu pasangan calon Bupati. Namun, penetapan ini dipertanyakan karena Jauwerissa tidak melampirkan tiga dokumen administratif penting yang harus diterbitkan oleh Gubernur Maluku, sesuai regulasi yang berlaku.  

Keputusan ini dibuat oleh KPU Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Christian Matruty, meskipun Ricky Jauwerissa masih berstatus sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 dan bahkan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.  

Sidang sengketa kini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua MK Suhartoyo, serta hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.  

Dokumen yang Tidak Dipenuhi

Berdasarkan regulasi, seorang anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus menyerahkan empat dokumen administrasi utama, yaitu:  

1. Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD.

2. SK Pemberhentian dari Gubernur Maluku.