MAHATVA.ID -Sidang perdana dugaan penyalahgunaan penyertaan modal PT Tanimbar Energi, langsung mengguncang ruang publik, memantik kritik terhadap transparansi dan akurasi penegakan hukum dalam pengelolaan BUMD. dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/12/2025),
Tim kuasa hukum terdakwa Kornelis Serin, SH., MH, melontarkan bantahan keras terhadap dakwaan JPU yang dinilai dipenuhi asumsi, belum ditopang audit resmi, dan tidak menampilkan keseluruhan proses administratif yang menjadi dasar setiap pencairan modal.
Serin menekankan bahwa sebagian besar unsur dalam dakwaan JPU harus diuji secara hukum. Menurutnya, dakwaan belum menyertakan konstruksi lengkap mengenai prosedur penyertaan modal yang melewati mekanisme APBD beserta persetujuan DPRD.
“Setiap rupiah yang dicairkan memiliki dasar hukum. Tidak ada tindakan di luar APBD atau tanpa persetujuan legislatif,” ujar Serin usai sidang.
Terlepas dari itu, Kuasa hukum menilai sejumlah bagian dalam dakwaan lebih bertumpu pada asumsi daripada data objektif lembaga berwenang. Termasuk penilaian JPU tentang kerugian negara yang belum didasarkan pada audit resmi BPK maupun BPKP.
Lanjut Serin menyoroti, tanpa audit lembaga berwenang, angka kerugian negara masih bersifat indikatif.
“Syarat delik tipikor harus merujuk pada real loss, bukan potensi kerugian,” ujarnya, menekankan pentingnya legal standing terhadap setiap angka kerugian yang dicantumkan.
JPU dalam dakwaannya menilai PT Tanimbar Energi dikelola tanpa kelayakan usaha dan tanpa SOP memadai. Namun, kuasa hukum menjelaskan bahwa kelemahan manajerial tidak serta-merta menjadi unsur pidana.
“Ini lebih pada risiko bisnis, bukan tindakan melawan hukum,” jelas Serin.




