MAHATVA.ID -Negara mulai menertibkan ruang publik. Bhabinkamtibmas Desa Tutukembong, Kecamatan Nirunmas, BRIPKA D. Poceratu, turun langsung ke tengah warga untuk menyampaikan penerapan KUHP baru, khususnya larangan mabuk di tempat umum yang kini berkonsekuensi hukum tegas, Minggu (25/1/2026).
Dalam kunjungan kamtibmas yang berlangsung pukul 13.15 WIT, BRIPKA D. Poceratu menginformasikan ketentuan bahwa tindakan mabuk di ruang publik dapat dipidana berdasarkan Pasal 316 ayat (1) dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Sosialisasi ini ditujukan untuk mencegah gangguan ketertiban dan meminimalkan potensi konflik sosial di masyarakat.
Tak hanya menekankan aspek penegakan hukum, petugas juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan keselamatan pribadi dan keluarga saat beraktivitas di luar rumah, baik ke kebun maupun melaut, menyusul cuaca yang kurang bersahabat dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat aktif menjaga keamanan lingkungan, serta memastikan akses cepat layanan kepolisian dengan menghubungi nomor kontak petugas yang telah dibagikan apabila terjadi gangguan kamtibmas.
Pesan preventif turut diperkuat melalui imbauan menjauhi hoaks, khususnya bagi kalangan pemuda, memprioritaskan pendidikan, serta menguatkan nilai spiritual sebagai fondasi etika dan ketertiban sosial.
Sosialisasi KUHP baru di Tutukembong menegaskan arah kebijakan hukum yang lebih tegas namun preventif. Penertiban perilaku mabuk di tempat umum bukan semata soal sanksi, melainkan upaya menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan bermartabat. Kolaborasi warga dan aparat menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan berkelanjutan.




