MAHATVA.ID -Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suanthie Jhon Laipeni, menyoroti kekacauan dalam pengelolaan izin penangkapan telur ikan terbang di wilayah Kepulauan Tanimbar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, ia menegaskan pentingnya transparansi, koordinasi lintas wilayah, dan penegakan hukum demi menyelamatkan laut dan menjaga hak nelayan lokal, Kamis, 29 Mei 2025.

Apresiasi untuk Bupati Tanimbar: Pemimpin Proaktif Hadapi Ketimpangan Izin Laut

Laipeni memuji langkah Bupati Kepulauan Tanimbar yang secara resmi mengirim surat ke Gubernur Maluku untuk menyampaikan kekhawatiran atas carut-marut sistem perizinan.

Ini bukti nyata bahwa masih ada kepala daerah yang berani keluar dari zona nyaman demi kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Sikap seperti ini layak dijadikan teladan,” ujar Laipeni.

Zona 3 Maluku Rawan Konflik: Perizinan Wajib Verifikasi Lintas Kabupaten

Menurut Laipeni, pengelolaan Zona 3 Perairan Maluku, wilayah yang melibatkan 11 kabupaten/kota, tidak boleh diabaikan. Izin penangkapan merupakan kewenangan provinsi, dan wajib melalui proses verifikasi menyeluruh.

Koordinasi yang lemah justru membuka celah konflik antarwilayah dan memperbesar potensi eksploitasi laut. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini soal keadilan maritim,” katanya.

Kritik Pedas untuk OSS: Legal Tapi Tak Terawasi?

Laipeni menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengantongi izin 14 kapal penangkap telur ikan terbang, tanpa koordinasi dengan daerah lain dalam zona yang terdampak.