Bogor, MAHATVA.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para tahanan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi. Bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Cibinong, Lapas Cibinong menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Saharjo, Jumat (26/9/2025).

Kegiatan ini diikuti puluhan tahanan dengan antusias. Tujuannya, memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus membekali para tahanan dengan wawasan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian integral dari program pembinaan kepribadian.

“Penyuluhan hukum ini adalah langkah konkret untuk mengenalkan hak dan kewajiban para tahanan, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus mendorong mereka agar siap kembali ke masyarakat. Kami bekerja sama dengan LBH agar edukasi ini lebih menyeluruh,” ungkapnya.

Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Ketua Posbakum Advokat Indonesia Cibinong, Syahrul Ramadhan, yang meliputi pengenalan hukum pidana, tahapan proses peradilan, hak-hak warga binaan selama menjalani pidana, hingga mekanisme pengajuan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan grasi.

Menurut Syahrul, kegiatan ini merupakan wujud kontribusi nyata Posbakum dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat, termasuk warga binaan.

“Kami ingin para tahanan memiliki pemahaman utuh mengenai proses hukum yang dijalani. Edukasi ini penting agar mereka bisa memperbaiki diri dan tidak lagi terjerat masalah hukum di masa depan,” jelasnya.

Selain materi, penyuluhan juga diisi sesi tanya jawab interaktif. Para tahanan diberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Para advokat menjawab dengan bahasa sederhana sehingga lebih mudah dipahami.

Salah seorang tahanan berinisial AR mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan tersebut.